Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis, serta memantau dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Pengkoordinasian penyusunan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pengkoordinasian Pengkoordinasian Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pengkoordinasian Pengkoordinasian kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pengkoordinasian Pengkoordinasian kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; f. Pengkoordinasian sinergisitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Daerah di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pengkoordinasian dukungan Pengkoordinasian kegiatan pusat untuk prioritas Nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pengkoordinasian Pengkoordinasian kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pengkoordinasian pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pengkoordinasian pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota lain di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
- Pengkoordinasian fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang mempunyai tugas menyiapkan bahan Pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah pada urusan Sosial, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kepala Subbidang Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat dalam menjalankan tugas dengan menyelenggarakan fungsi:
- Perancangan penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Sosial, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Penyiapan bahan analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada urusan Sosial, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Perencanaan Pengkoordinasian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Sosial, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Perencanaan Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah urusan Sosial, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Sosial, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah pada urusan Sosial, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Perencanaan Pengkoordinasian kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) urusan Sosial, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Perencanaan Pengkoordinasian kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada urusan Sosial, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Perencanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Sosial, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Perencanaan dukungan Pengkoordinasian kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan Sosial, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Perencanaan Pengkoordinasian kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di bidang Pembangunan pada urusan Sosial, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Pengkoordinasian fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Pendidikan, Kepemudaan dan Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang mempunyai tugas menyiapkan bahan Pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah pada urusan Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian serta Penelitian dan Pengembangan. Kepala Subbidang Pendidikan, Kepemudaan dan Tenaga Kerja dalam menjalankan tugas dengan menyelenggarakan fungsi:
- Perancangan penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian serta Penelitian dan Pengembangan;
- Penyiapan bahan analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada urusan Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian serta Penelitian dan Pengembangan;
- Perencanaan Pengkoordinasian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian serta Penelitian dan Pengembangan;
- Perencanaan Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah urusan Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian serta Penelitian dan Pengembangan;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian serta Penelitian dan Pengembangan;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah pada urusan Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian serta Penelitian dan Pengembangan;
- Perencanaan Pengkoordinasian kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) urusan Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian serta Penelitian dan Pengembangan;
- Perencanaan Pengkoordinasian kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada urusan Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian serta Penelitian dan Pengembangan;
- Perencanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian serta Penelitian dan Pengembangan;
- Perencanaan dukungan Pengkoordinasian kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian serta Penelitian dan Pengembangan;
- Perencanaan Pengkoordinasian kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di bidang Pembangunan pada urusan Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian serta Penelitian dan Pengembangan; dan
- Pengkoordinasian fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Pemerintahan dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang mempunyai tugas menyiapkan bahan Pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah pada urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependuduan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Pemerintahan (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Perencanaan dan Pengawasan. Kepala Subbidang Pemerintahan dan Politik dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Perancangan penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependuduan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Pemerintahan (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Perencanaan dan Pengawasan;
- Penyiapan bahan analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependuduan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Pemerintahan (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Perencanaan dan Pengawasan;
- Perencanaan Pengkoordinasian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependuduan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Pemerintahan (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Perencanaan dan Pengawasan;
- Perencanaan Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependuduan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Pemerintahan (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Perencanaan dan Pengawasan;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependuduan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Pemerintahan (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Perencanaan dan Pengawasan
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah pada urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependuduan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Pemerintahan (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Perencanaan dan Pengawasan;
- Perencanaan Pengkoordinasian kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependuduan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Pemerintahan (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Perencanaan dan Pengawasan;
- Perencanaan Pengkoordinasian kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependuduan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Pemerintahan (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Perencanaan dan Pengawasan;
- Perencanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependuduan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Pemerintahan (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Perencanaan dan Pengawasan;
- Perencanaan dukungan Pengkoordinasian kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependuduan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Pemerintahan (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Perencanaan dan Pengawasan;
- Perencanaan Pengkoordinasian kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di bidang Pembangunan pada urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependuduan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Pemerintahan (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Perencanaan dan Pengawasan; dan
- Pengkoordinasian fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.