Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas menpenyiapkan bahan Pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengkoordinasian Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengkoordinasian Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengkoordinasian Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengkoordinasian sinergisitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Daerah di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengkoordinasian dukungan Pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengkoordinasian Pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengkoordinasian pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengkoordinasian pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Perdagangan dan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang mempunyai tugas menpenyiapkan bahan Pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah pada Urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Kepala Subbidang Perdagangan dan Koperasi dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Perancangan penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Penyiapan bahan analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Perencanaan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Perencanaan Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Perencanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Perencanaan dukungan Pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di bidang Pembangunan pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Pertanian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang mempunyai tugas menpenyiapkan bahan Pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup. Kepala Subbidang Pertanian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Perancangan penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
- Penyiapan bahan analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
- Perencanaan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
- Perencanaan Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
- Perencanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
- Perencanaan dukungan Pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di bidang pembangunan pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang mempunyai tugas menpenyiapkan bahan Pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata. Kepala Subbidang Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Perancangan penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
- Penyiapan bahan analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
- Perencanaan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
- Perencanaan Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
- Perencanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
- Perencanaan dukungan Pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di bidang pembangunan pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.