• Login
BAPPEDA KABUPATEN LAHAT
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
    • Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
    • Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
    • Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
  • Dokumen dan Publikasi
  • Berita
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
BAPPEDA KABUPATEN LAHAT
No Result
View All Result

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas menpenyiapkan bahan Pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi :

ArtikelTERKAIT

Sekretariat

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  1. Pengkoordinasian penyusunan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. Pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  3. Pengkoordinasian Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  4. Pengkoordinasian Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  5. Pengkoordinasian Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  6. Pengkoordinasian sinergisitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Daerah di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  7. Pengkoordinasian dukungan Pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  8. Pengkoordinasian Pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  9. Pengkoordinasian pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  10. Pengkoordinasian pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Perdagangan dan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang mempunyai tugas menpenyiapkan bahan Pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah pada Urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Kepala Subbidang Perdagangan dan Koperasi dalam menjalankan tugas  menyelenggarakan fungsi:

  1. Perancangan penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  2. Penyiapan bahan analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  3. Perencanaan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Perencanaan Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  5. Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  6. Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  7. Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  8. Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  9. Perencanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  10. Perencanaan dukungan Pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  11. Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di bidang Pembangunan pada urusan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Pertanian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang mempunyai tugas menpenyiapkan bahan Pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup. Kepala Subbidang Pertanian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perancangan penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
  2. Penyiapan bahan analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
  3. Perencanaan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
  4. Perencanaan Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
  5. Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
  6. Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
  7. Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
  8. Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
  9. Perencanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
  10. Perencanaan dukungan Pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup;
  11. Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di bidang pembangunan pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Lingkungan Hidup; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang mempunyai tugas menpenyiapkan bahan Pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata.  Kepala Subbidang Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perancangan penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
  2. Penyiapan bahan analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
  3. Perencanaan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
  4. Perencanaan Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
  5. Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
  6. Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
  7. Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
  8. Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
  9. Perencanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
  10. Perencanaan dukungan Pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
  11. Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di bidang pembangunan pada urusan Keuangan, Penanaman Modal dan Pariwisata; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
ShareTweetPin
Next Post

Dukung Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Bappenas Gelar Vaksinasi untuk 2.566 Pegawai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAHATBERCAHAYA

DownloadArea

  • All
  • Dokumen dan Publikasi

Rencana Aksi Bappeda Lahat Tahun 2022

by bappedalahat
August 30, 2022
0
ShareTweetPin

Rencana Aksi Bappeda Tahun 2021

by bappedalahat
August 30, 2022
0
ShareTweetPin

LKJIP Bappeda Lahat Tahun 2021

by bappedalahat
August 30, 2022
0
ShareTweetPin

Perjanjian Kinerja Bappeda Lahat Tahun 2022

by bappedalahat
August 30, 2022
0
ShareTweetPin

Copyright © 2021 All Right Reserved - Development By E-Gov Team Diskominfo Kabupaten Lahat.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Galeri
  • Home 2
  • Home 3
  • Kontak
  • Sample Page
  • Tentang Bappeda Lahat
  • Tentang Kami

Copyright © 2021 All Right Reserved - Development By E-Gov Team Diskominfo Kabupaten Lahat.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In