Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, perumusan dan menpenyiapkan bahan pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pengkoordinasian Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pengkoordinasian Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pengkoordinasian Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pengkoordinasian sinergisitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Daerah di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pengkoordinasian dukungan Pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pengkoordinasian Pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pengkoordinasian pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pengkoordinasian pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang mempunyai tugas menpenyiapkan bahan pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah pada Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum. Kepala Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Perancangan penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- Penyiapan bahan analisis Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- Perencanaan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- Perencanaan Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi pada Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah pada Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- Perencanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi pada Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- Perencanaan dukungan Pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di bidang Pembangunan pada Subbidang Infrastruktur Pekerjaan Umum; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Perumahan Pemukiman dan Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Infrastruktur dan dan Kewilayahan yang mempunyai tugas menpenyiapkan bahan pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah pada Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi. Kepala Subbidang Perumahan Pemukiman dan Perhubungan dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Perancangan penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
- Penyiapan bahan analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
- Perencanaan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
- Perencanaan Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah pada urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
- Perencanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi pada urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
- Perencanaan dukungan Pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di bidang Pembangunan pada Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Infrastruktur dan dan Kewilayahan yang mempunyai tugas menpenyiapkan bahan pengkoordinasian, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan pembinaan teknis serta memantau, dan mengevaluasi Perencanaan pembangunan Daerah pada Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah serta Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Administrasi Pemerintahan (Kecamatan). Kepala Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Perancangan penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah serta urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Administrasi Pemerintahan (Kecamatan);
- Penyiapan bahan analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah serta urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Administrasi Pemerintahan (Kecamatan);
- Perencanaan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah serta urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Administrasi Pemerintahan (Kecamatan);
- Perencanaan Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah serta urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Administrasi Pemerintahan (Kecamatan);
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah Provinsi pada Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah serta urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Administrasi Pemerintahan (Kecamatan);
- Pembuatan konsep pembinaan teknis Perencanaan pembangunan Daerah kepada Perangkat Daerah pada Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah serta urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Administrasi Pemerintahan (Kecamatan);
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah serta urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Administrasi Pemerintahan (Kecamatan);
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah serta urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Administrasi Pemerintahan (Kecamatan);
- Perencanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi pada Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah serta urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Administrasi Pemerintahan (Kecamatan);
- Perencanaan dukungan Pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah serta urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Administrasi Pemerintahan (Kecamatan);
- Perencanaan Pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah di bidang Pembangunan pada Subbidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah serta urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Administrasi Pemerintahan (Kecamatan); dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.