Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Badan dan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, membina dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sekretaris Badan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Pengkoordinasian kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan layanan pengadaan barang/jasa;
- Pengkoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan Daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik Daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Subbagian Program dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan yang mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kerangka pendanaan lima tahunan, mengkoordinasikan penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran tahunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Kepala Subbagian Program mempunyai tugas sebagai berikut :
- Penyiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah periode jangka pendek dan menengah;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan Daerah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi dokumen perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan yang mempunyai tugas menyiapkan penatausahaan perbendaharaan dan menyiapkan pelaporan keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut.
- Penyiapan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan pengajuan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran eksekutif untuk menjadi Dokumen Pengguna Anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
- Penyiapan penatausahaan belanja pegawai dan perbendaharaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Penyiapan bahan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung;
- Penyiapan bahan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran;
- Pelaksanaan pembukuan, verifikasi dan pembinaan Bendaharawan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum, kepegawaian, pengadaan dan layanan internal serta mengelola barang milik Daerah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:
- Penghimpunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- Penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Penyusunan rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Penyiapan usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Penyusunan daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui Daftar Urut Kepangkatan dan Nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- Penatausahaan, pendistribusian, dan pengelolaan barang milik Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan pelayanan angkutan, urusan rumah tangga, ruang rapat, keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum lainnya, serta penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.