Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lahat merupakan Unsur Pemerintahan Fungsi Penunjang Bidang Perencanaan dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Lahat di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bappeda Kabupaten Lahat dituntut untuk memiliki cara pandang yang antisipatif dan inopatif mengenai masa depan yang diinginkannya bertolak dari eksitensi kelembagaan Bappeda dan permasalahan perencanaan pembangunan kabupaten yang menjadi bidang garapannya. Bappeda Kabupaten Lahat mengembangkan dan mengkristalisasikan keinginan aparatur dan bidang dalam menterjemahkan masing-masing tugasnya serangkaian pembahasan, pemahaman, dan perenungan tentang harapan dan eksistensi lembaga Bappeda.
Bappeda Kabupaten Lahat sebagai unit kerja yang dituntut untuk selalu inovatif dan responsif terhadap pengembangan daerah, berharap menjadi unit kerja yang mampu memadukan aspirasi dari masyarakat kabupaten (bottom-up) dan arah kebijakan dari atas (top-down) secara selaras, serasi dan seimbang. Karena itu Bappeda harus memiliki struktur organisasi yang tepat dan bertugas untuk mempersiapkan rencana pembangunan daerah sesuai dengan tugas masing –masing bidangnya.
Tugas, fungsi, dan struktur organisasi Bappeda Kabupaten Lahat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 67 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lahat, sebagai berikut :
Kedudukan Bappeda Kabupaten Lahat
Bappeda Kabupaten Lahat merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok Bappeda Kabupaten Lahat
Bappeda Kabupaten Lahat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lahat di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Fungsi Bappeda Kabupaten Lahat
Dalam melaksanakan tugasnya, Bappeda Kabupaten Lahat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen Rencana Pembangunan Lima Tahunan Daerah dan Dua Puluh Tahunan Daerah Kabupaten Lahat;
- Penyusunan program-program tahunan sebagai pelaksanaan rencana-rencana tersebut pada huruf a yang dibiayai oleh daerah ataupun yang diusulkan kepada Pemerintah Propinsi untuk dimasukkan ke dalam program Daerah Propinsi dan atau yang diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam Program Tahunan Nasional;
- Perumusan kebijaksanaan teknis dalam lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan diantara dinas-dinas daerah, badan-badan daerah, instansi-instansi vertikal, kecamatan-kecamatan, dan satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat;
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Lahat;
- Pelaksanaan koordinasi dan atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di daerah;
- Pelaksanaan kegiatan persiapan dan mengikuti perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah untuk penyempurnaan rencana lebih lanjut;
- Monitoring pelaksanaan pembangunan di daerah;
- Pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan petunjuk Bupati